KOPERASI SWAMITRA
(Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama)
Narasumber: Bapak Met Tufik
Koperasi Swamitra merupakan koperasi yang dibentuk atas kerjasama Bank
Bukopin dengan koperasi, alasan koperasi ini dibentuk adalah untuk
membantu masyarakat dalam memberikan pinjaman dana baik untuk melakukan
usaha maupun untuk kepentingan pribadi dan juga agar masyarakat tidak
terjebak kedalam perangkap lintah darat yang menyengsarakan masyarakat.
Koperasi Swamitra ini telah berdiri sejak tahun 2005, dan memiliki
keseluruhan anggota kurang lebih sebanyak 500 anggota yang terdiri dari
anggota, pendiri, dan calon anggota. Koperasi ini memiliki modal tetap,
tidak tetap (didapat dari pihak Bank Bukopin), dan Swamitra (dari merk
brand Bank Bukopin). Dan simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang
besarnya tidak dapat diberitahu kepada pihak luar, karena merupakan
kepentingan internal perusahaan.
Koperasi ini juga sangat menjunjung peraturan undang-undang tentang
perkoperasian yang tercantum pada UU No.25 tahun 1992 dan Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam, sehingga
mungkin dengan modal ini koperasi ini tetap berdiri hingga sekarang.
Menyikapi banyaknya koperasi di Depok yang kini telah dicabut surat
ijinnya, Bpk. Met Taufik selaku narasumber berpendapat bahwa untuk
mengatasi masalah ini koperasi Swamitra terus berupaya penuh dalam
memberikan kepercayaan kepada para anggota agar mau terus tetap
bergabung dengan koperasi ini, upaya yang dilakukan koperasi ini adalah
dengan cara; meningkatkan kualitas SDM, dan berupaya mengatasi masalah
legalitas dan kredit macet yang membuat banyak koperasi kini dicabut
ijinnya.