Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat
Anggota,
• Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :
Rapat Anggota:
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
- Pengawas
:
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi
& usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola :
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh
pengurus
Pola
Manajemen
Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof
its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with
social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial
yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan
dalam keanggotaan
- Menolong
diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
- Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
- Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat)
yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
TATA
CARA PENDIRIAN KOPERASI
PERSIAPAN
PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan
penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen
serta kegiatan usaha koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi
untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum
kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk
perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan
pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh
peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf
anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian
koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan
kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Kabupaten/Kota.
Sebagai contoh pengalaman atas
pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi
Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).
Itulah beberapa pengertian mengenai
Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai
sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal
koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja
yang ada di dalam manajemen koperasi.
KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Koperasi
sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan
dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan
masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bersifat distinct (memiliki ciri yang
khas), dengan {{corporate philosophy, corporate culture}} praktek bisnis
koperasi harus dapat mempresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk tumbuh dan
berkembang dalam lingkungan pasar yang kompetitif.
Nilai yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan
untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan
solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai
organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp
organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen
kebersamaan (Joint management)yang profesional, sehingga koperasi dapat
menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam
menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha
yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat
yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir
seluruh jenis lapangan usaha yang ada.
Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha
Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga
ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati
diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan
juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi
sosialnya.
Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil
dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara
profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap
eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum
disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.
Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan
masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak terlepas dari azas ekonomi, dimana koperasi dituntut selain sebagai
lembaga usaha yang harus mencari keuntungan sebagaimana lembaga usaha lainnya,
maka koperasi sebagaimana jati dirinya juga harus mengedepankan. Untuk itu
koperasi harus mampu memainkan perannya sebagai lembaga ekonomi yang sekaligus
sebagai lembaga sosial baik dikalangan organisasinya maupun terhadap lingkungan
masyarakat sekitarnya, dengan menjadikan koperasi sebagai lembaga yang
mempunyai peran multi fungsi pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan
anggota dan masyarakat turut dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Sebagaimana organisasi ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan para anggotanya,
maka organisasi koperasi harus mampu mempresentasikan aktivitas ekonomi
kepentingan para anggotanya. Dilain hal koperasi harus dapat memberikan manfaat
lebih bagi masyarakat. Koperasi tidak hanya berperan sebagai lembaga usaha
anggotanya, akan tetapi lebih dari itu koperasi harus dapat menjadi wadah dalam
melaksanakan fungsi sosialnya.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana
lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif
namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada
cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi
kerakyatan.
Di Kalimantan Selatan menurut sumber Dinas Koperasi dan UKM data tahun 2008
terdapat sebanyak 2.134 unit koperasi yang didukung oleh anggota 2.99.269
orang, dengan modal sendiri kurang lebih 178.179.000.000 rupiah, dan modal luar
332.842.000.000 rupiah dan dengan tinmgkat volume usaha sebesar 587.489.000.000
rupiah, tentunya ini memiliki potensi yang sangat besar dalam turut serta
mendukung dan berperan dalam pengembangan dan pembangunan ekonomi di Kalimantan
Selatan.
Hal yang menjadi kendala utama dalam menjadikan koperasi sebagai lembaga multi
fungsi adalah masalah partisipasi (dukungan) anggota dan citra masyarakat
didalam memajukan koperasi, sehingga berakibat kurangnya kinerja koperasi
sebagai badan usaha yang berazaskan gotong royong dengan mengedepankan unsur
sosial. Untuk alasan inilah, maka unsur partisipasi dan pengambilan citra
koperasi merupakan uji konparatif, yaitu suatu koperasi mungkin saja sukses
dalam persaingan usaha, namun memberikan kinerja pelayanan yang rendah bagi
anggotanya dan bahkan tidak mempunyai unsur sosial bagi anggota masyarakat
sekitar.
Dengan pertumbuhan koperasi yang berkualitas maka diyakini koperasi akan mampu
menopang pertumbuhan perekonomian daerah, nasional ditengah arus putaran
perekonomian global dan juga mampu menciptakan daya saing tinggi melalui produk
dan jasa yang dihasilkan, walaupun kebutuhan sarana kerja yang efektif dan
efesien serta system jaringan melalui komputerisasi mutlak diperlukan untuk
mendukung menciptakan daya saing koperasi baik ditingkat daerah maupun tingkat
nasional.
http://tasyanovitasari.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html