Senin, 08 Oktober 2012

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi


KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Timbulnya aliran ini berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar dibagi menjadi 3:
Liberalisme
Sosialisme
Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Aliran koperasi menurut Paul Hubert Casselman membagi menjadi 3 aliran.
Aliran Yardstick, menurut aliran ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengorekesi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
Aliran Sosialis,  menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahtaraan masyarakat, disamping itu menyatukan raktyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Aliran Persemakmuran, menurut aliran ini koperasi sebagi alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu dikota Rochdale pada tahun 1844. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggotanya yang belum memiliki rumah. Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidan transportasi, perbankan, dan asuransi. Dan pada tahin 1870 membuka surat kbar dengan nama Cooperative News. The woman’s cooperative guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi .  Kemudian pada tahun 1919, didirikanlah cooperative college di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi yang didirkan pada tanggal 16 desember 1895. Pada hari itu, raden ngabei ariawiriaatmadja, patih purwokerto bersama kawan kawan telah mendirikan bank simpan pinjam untuk menolang sejawatnya para pegawai negeri pribumi untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepasan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang di kala itu merajalela. Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa Patih Wiriatmadja mendirikan “ De Poerwokertosche Hulp van Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “bank priyayi” pada tahun 1895. Kemudian pada tahun 1896, atas prakassa de Wolf van Westerrode berdirilah “ De Poerwokertosche  Hulp, Spaar en Landbouwcredit Bank” beserta “ lumbung lumbung Desa nya”.
PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI
Koperasi bermakna “kerja sama”. Koperasi ( cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya kerja sama. Koperasi berkenaan dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupannya dalam masyarakat.
Beberapa fungsi dari koperasi :
Fungsi social, yaitu cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat.
Fungsi Ekonomi, yaitu cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dengan bekerja dalam masyarakat.
Fungsi Etika, yaitu cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka, falsafah mereka, dan cara berhubungan dengan Tuhan mereka.
PENGERTIAN KOPERASI
Definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
Koperasi adalah perkumpulan orang orang.
Penggabungan orang oran tersebut berdasar kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi.
Koperasi yang diberntuk adalah suatu organisasi yang dibentuk.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Definisi Chaniago, mendefiniskan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankannya usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren, sedikit memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang orang akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan badan hukum.
Definisi Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasrakan ‘ seorang buat semua dan semua buat seorang”
Definis Munker, koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “ urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
Definisi UU No. 25/1992, koperasi dalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandakskan kegiatannya berdasrkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahtaeraan anggota pada khususnya dan masyarakt pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UU1945.
PRINSIP PRINSIP KOPERASI
Prinsip  prinsip koperasi adalah  ketentuan ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.  Terdapat beberapa pendapat mengeani prinsip prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip:
Prinsip Munker
Menurut Munker, prinsip prinsip koperasi adalah prinsip prinsip ilmu pengetahuan social yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

PRINSIP ROCHDALE
Unsur unsur prinsip rochdale adalah sebagai berikut:
Pengawasan secara demokratis.
keanggotaan yang terbuka.
Bunga atas sisa hasil usaha.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
Barang barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip koperasi.
Netral terhadap politik dan agama.

PRINSIP RAFFEISEN
Freidrich William raiffeisen ( 1818-1888) adalah walikota flammersfelt di jerman.  Prinsip raffeisein adalah sebagai berikut:
Swadaya.
Daerah kerja terbatas.
SHU untuk cadangan.
Tanggung jawab anggota.
Usaha hanya kepada anggota.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

PRINSIP SCHULZE
Inti dari prinsip schulze adalah:
Swadaya.
Daerah kerja tak terbatas.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
Tanggung jawab anggota terbatas.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

PRINSIP ICA
ICA ( International Cooperative Alliance) yang berdiri pada 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Pada siding ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
SHU dibagi 3:
sebagian untuk cadangan.
sebagian untuk masyarakat.
sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing masing.
Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus menerus.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun international.
PRINSIP PRINSIP KOPERASI INDONESIA
UU No. 12 tahun 1967, jika dilihat perundang undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada 4 UU yang menyangkut prekoperasian, yaitu UU No. 79 tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi, UU No. 14 tahun 1965, UU No. 12 than 1967 tentang Pokok pokok perkoperasian dan UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar