Demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu ‘demos’ artinya rakyat dan ‘kratos/kratein
artinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat, yang
artinya: pemerintahan di mana rakyat memegang peranan
penting.
Itulah pengertian demokrasi dilihat dari asal katanya.
Pasti Anda sudah memahaminya
bukan? Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan
dalam berbagai kurun waktu,
yaitu:
a. Kurun
waktu 1945 - 1949
Pada periode ini sistem
pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum
sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka
mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai
MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi
Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.
b. Kurun
Waktu 1949 - 1950
Pada periode ini berlaku
Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem
pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi
Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya
sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17
Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan
UUDS 1950.
c. Kurun
Waktu 1950 - 1959
Pada periode ini diberlakukan
sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan
diberlakukan UUDS 1950.
Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya
pembangunan tidak berjalan lancar,
masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan
partai atau golongannya.
Setelah negara RI dengan UUDS
1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami
rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat
Indonesia sadar bahwa UUDS
1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena
tidak sesuai dengan
jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap
bahwa keadaan
ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan
kesatuan bangsa dan
negara serta merintangi pembangunan semesta berencana
untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli
1959 mengumumkan
dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya
kembali UUD 1945 serta
tidak berlakunya UUDS 1950.
d. Kurun
Waktu 1959 - 1965
Pada periode ini sering juga
disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem
demokrasi terpimpin.
Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR, presiden dan
DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin
pada sila keempat
Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan
perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”,
yaitu pimpinan terletak di
tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.
Dengan demikian pemusatan
kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan
penyelewengan
terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi
perebutan kekuasaan
oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang
merupakan bencana
nasional bagi bangsa Indonesia.
e. Kurun
Waktu 1966 - 1998
Periode ini dikenal dengan
sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan
dikembalikan fungsi
lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat
UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya sebagai
akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden
tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada
presiden, sehingga
terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh
suburnya budaya korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi,
praktek demokrasi menjadi
semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan
pemerintah.
Lahirlah gerakan reformasi
yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi
dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan
pengunduran diri
Soeharto sebagai presiden.
f. Kurun
Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan
pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945,
dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan
peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga
tinggi dan tertinggi negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab
yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas
antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini
telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil
presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
http://politik.kompasiana.com/2013/04/05/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia-dalam-berbagai-kurun-waktu-548112.html
Referensi: http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ppkn/MO_18/ppkn106_04.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar